Kuliah S2 dan S3 di Jepang Lewat Beasiswa Monbukagakusho (MEXT), Ini Persyaratan yang Harus Kamu Penuhi

- 12 September 2023, 08:59 WIB
Kuliah S2 dan S3 di Jepang dengan beasiswa Monbukagakusho atau MEXT, cek persyaratannya di sini
Kuliah S2 dan S3 di Jepang dengan beasiswa Monbukagakusho atau MEXT, cek persyaratannya di sini /Gerd Altmann/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Apakah kamu sedang mencari informasi beasiswa kuliah S2 dan S3 ke Jepang? Jika iya, simak informasinya di sini. Bagi kamu yang ingin kuliah S2 dan S3 ke Jepang, kamu bisa mencoba beasiswa Monbukagakusho atau MEXT.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs www.id.emb-japan.go.jp pada 12 September 2023, Pemerintah Jepang menawarkan kuliah S2 dan S3 di Jepang melalui beasiswa Monbukagakusho (MEXT) sebagai research students atau mahasiswa peneliti.

Namun, pihak pemberi beasiswa yakni, Monbukagakusho juga memperbolehkan pelamar untuk langsung menempuh jenjang S2 ataupun S3 tanpa jalur research students terlebih dahulu, apabila telah mendapatkan izin dari profesor pembimbing di universitas di Jepang.

Baca Juga: Kapan Pembuatan Akun CPNS 2023? Simak Dulu Langkah Langkahnya Berikut ini, Jangan Sampai Salah!

Untuk melamar beasiswa ini, kamu bisa mendaftar melalui jalur Embassy Recommendation (G to G) maupun jalur University Recommendation (U to U).

Jalur Embassy Recommendation (G to G) sendiri, merupakan jalur yang pendaftaran dan seluruh proses penyeleksian beasiswanya dilakukan oleh Kedutaan Besar Jepang.

Sementara, jalur University Recommendation (U to U) merupakan jalur yang proses penyeleksian serta prosedur pendaftaran beasiswanya dilakukan oleh Universitas di Jepang, tanpa melalui Kedutaan Besar Jepang.

Penerima beasiswa Monbukagakusho (MEXT) akan memperoleh sejumlah benefit seperti, biaya kuliah ditanggung sepenuhnya, mendapat tunjangan hidup sebesar kurang lebih ¥143.000/bulan (untuk research students), ¥144.000/bulan (untuk mahasiswa S2) dan ¥145.000/bulan (mahasiswa S3).

Baca Juga: Gaji Pegawai PPPK dalam RUU ASN sesuai Beban Kerja dan Jaminan Hari Tua Diberikan dengan ketentuan ini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x