RESMI TERBIT, Menpan RB Sudah Sah Keluarkan Regulasi Terbaru Pengadaan PPPK Guru 2023, Cek Kebijakannya...

- 14 September 2023, 11:45 WIB
ilustrasi. Yes akhirnya Menpan RB resmi terbitkan regulasi baru terkait pengadaan PPPK guru 2023.
ilustrasi. Yes akhirnya Menpan RB resmi terbitkan regulasi baru terkait pengadaan PPPK guru 2023. /dok. instagram @analia_nesa

a. Pelamar sebagai lulusan PPG yang telah terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

b. Peserta adalah guru yang sebelumnya sudah terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek, seperti guru swasta.

Para pelamar minimal memiliki jenjang pendidikan S-1, D-4, dan atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Dirjen GTK No. 2901/B/HK.04.01/2023.

Akan tetapi, kabar baik yang lainnya, kualifikasi pendidikan yang dimaksud di atas dapat dikecualikan bagi para pelamar PPPK guru di wilayah Provinsi Papua.

Kualifikasi yang dikecualikan bagi para guru di Provinsi Papua ini, adalah untuk guru TK, SD, Paket A, dan jenjang lainnya yang sederajat. Jabatan untuk guru ini bisa dilamar minimmal untuk jenjang pendidikan SMA.

Jika, salah seorang dari pelamar PPPK guru 2023 dari Provinsi Papua tersebut ada yang lolos seleksi, pemerintah wajib melakukan peningkatan kualifikasi akademiknya ke jenjang S-1 atau D-4.

Selamat, karena pemenuhan kebutuhan akan didahulukan bagi para pelamar dengan kategori pelamar prioritas, eks THK II, lalu kemudian guru honorer negeri.

Baru setelah kebutuhan khusus, pelamar umum berada di akhir urutan kebutuhan khusus yang di atur dalam Kepmenpan RB No. 649 Tahun 2023 ini.***

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x