Untuk jenis kebutuhan khusus, Menpan RB tetapkan 3 kriteria utama yakni:
- Pelamar prioritas
- Eks THK II
- Guru honorer di sekolah negeri
Apa itu pelamar prioritas yang disebutkan Menpan RB? Pelamar prioritas ialah pelamar yang telah memenuhi passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021, dan belum pernah dinyatakan lulus di seleksi PPPK guru sebelumnya.
Sebab, bagi jabatan guru yang sudah lulus dari seleksi lalu kemudian mengundurkan diri, atau tidak mengumpulkan dokumen dalam pengisian DRH sehingga dinyatakan mengundurkan diri, tidak diperkenankan mengikuti seleksi PPPK guru selama satu periode.
Lalu untuk eks THK II, adalah mereka tenaga honorer K2 yang sudah terdata di dalam database BKN dengan kategori eks THK II.
Baca Juga: SIMAK SEBELUM DAFTAR! Pahami Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 Berikut Ini
Sementara untuk guru honorer sekolah negeri yang dimaksud, guru honorer yang juga telah terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek, dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Beralih dari pelamar kebutuhan khusus menuju ke kebutuhan umum, kriteria yang ditetapkan oleh Menpan RB dalam regulasi ini meliputi beberapa hal: