Jangan Keliru! Ini Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian, Masa Kerja, hingga Gaji Tunjangan

- 15 September 2023, 11:35 WIB
perbedaan PNS dan PPPK.
perbedaan PNS dan PPPK. /instagram@kemenkumhamri/

BERITASOLORAYA.com – Jangan sampai keliru, ini dia beberapa perbedaan PNS dan PPPK. Mulai dari status kepegawaian, masa kerja, hingga gaji dan tunjangan.

17 September 2023 akan dimulai pendaftaran seleksi PNS dan PPPK 2023 bagi para pejuang ASN yang sudah menantikan momen ini.

Namun, tahukah Anda sebenarnya perbedaan antara PNS dan PPPK? Jangan sampai keliru sebelum mulai pendaftaran PNS atau PPPK, simak penjelasan terkait perbedaan keduanya berikut ini dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Salam Satu Data.

1.Status dan Pengangkatan

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk jabatan pemerintahan. Mereka memiliki status tetap.

Baca Juga: Segini SKOR TOEFL Minimal yang Harus Dilampirkan Agar Lulus Seleksi saat Daftar CPNS 2023 2 Hari Lagi!

Sementara itu, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Mereka memiliki status berdasarkan kontrak.

2.Masa Kerja

PNS memiliki masa kerja yang tidak ditentukan waktu, dan status mereka adalah diangkat secara tetap.

Sedangkan masa kerja PPPK berdasarkan jangka waktu tertentu, biasanya satu hingga lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x