BERITASLORAYA.com - Warga Rempang diminta pindah oleh pemerintah, hal ini disebabkan demi terbangunnya proyek strategis nasional Rempang Eco-City. Proses pemindahan ini menimbulkan konflik antara masyarakat dan pihak berwajib. Meskipun begitu, pemerintah mengklaim akan memberikan ganti rugi terhadap warga Rempang yang terdampak penggusuran.
Pemerintah melalui Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengungkap kisaran ganti rugi untuk warga Rempang yang terdampak penggusuran. Menurut Bahlil, ganti rugi untuk warga
Rempang akan disesuaikan dengan aset yang telah dimiliki oleh warga Rempang.
Bahlil menjelaskan bahwa rincian ganti rugi untuk warga Rempang dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan yang akan diberikan kepada warga Rempang.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 18 September 2023, untuk detail ganti rugi yang diberikan kepada warga Rempang, dapat dilihat seperti di bawah ini:
1. Tanah dengan luas 500 meter persegi, dengan alas hak;
2. Rumah tipe 45 senilai Rp120.000.000;