3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan saat melamar formasi PPPK JF Teknis Pemprov Jateng.
Catatan: Bagi peserta lulusan luar negeri, gunakan Surat Keputusan hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kemendikbudristek.
4. Hasil cetak/ print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman SSCASN pada bagian Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/ balok dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh peserta serta dibubuhi materai 10 ribu.
5. Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai 10 ribu sesuai format.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS/ Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Spetember 2023.
8. Surat Keterangan bahwa peserta yang lulus tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Catatan: Surat Keterangan tersebut ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah/ Pejabat yang berwenang pada Badan/ Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan dibuat serta ditetapkan paling kurang bulan September 2023.