BERITASOLORAYA.com – Pemerintah resmi membuka penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang meliputi CPNS dan PPPK.
Adapun total formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni sebanyak 78.862 untuk instansi pusat dan 493.634 untuk daerah.
Meski nantinya pelamar yang lolos akan bekerja sebagai ASN, akan tetapi terdapat beberapa hal yang berbeda antara PNS dan PPPK baik mulai dari seleksinya hingga dilantik.
Lantas, apa perbedaan antara PNS dan PPPK? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Perlu diketahui, PNS merupakan pegawai pemerintah yang menduduki jabatan pemerintahan dengan golongan pangkat ynag diberikan pemerintah.
Sementara itu, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang dipekerjakan sesuai dengan perjanjian kerja dan diatur oleh UU Nomor 49 Tahun 2018.
Berikut ini beberapa hal yang membedakan PNS dan PPPK dalam tahapan seleksi CASN 2023.