PENTING! Pahami Sebelum Daftar CPNS atau PPPK, Ternyata Tahapannya Beda dalam Seleksi CASN 2023

- 19 September 2023, 12:09 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 /kaltimprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah resmi membuka penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang meliputi CPNS dan PPPK.

Adapun total formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni sebanyak 78.862 untuk instansi pusat dan 493.634 untuk daerah.

Meski nantinya pelamar yang lolos akan bekerja sebagai ASN, akan tetapi terdapat beberapa hal yang berbeda antara PNS dan PPPK baik mulai dari seleksinya hingga dilantik.

Baca Juga: Terkuak! Nur Utami, Selebgram Makassar Dalam Pusaran Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Dikenal Menyukai Hal Ini

Lantas, apa perbedaan antara PNS dan PPPK? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Perlu diketahui, PNS merupakan pegawai pemerintah yang menduduki jabatan pemerintahan dengan golongan pangkat ynag diberikan pemerintah.

Sementara itu, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang dipekerjakan sesuai dengan perjanjian kerja dan diatur oleh UU Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: CEK Sejumlah Daerah yang Sudah Umumkan Seleksi Penerimaan ASN 2023! Berikut Link untuk Cek Formasi Tersedia

Berikut ini beberapa hal yang membedakan PNS dan PPPK dalam tahapan seleksi CASN 2023.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x