2.Tidak boleh mengajukan permohonan di lebih dari satu instansi atau jenis jabatan.
3.Dilarang menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
Demikianlah ringkasan informasi tentang beberapa daerah yang telah secara resmi mengumumkan penerimaan ASN 2023 dan akan memulai prosesnya pada tanggal 20 September 2023.***