Passing grade pada seleksi kompetensi teknis bagi guru, dan nakes telah tercantum juga pada Keputusan Menpan RB No. 652 dan 650.
Sementara untuk passing grade pada seleksi kompetensi manajerial dan sosial struktural, diketahui berjumlah sama yaitu 117 poin. Lalu, passing grade seleksi wawancara seminimal mungkin mendapatkan 24 poin.
Perbedaan antara kebutuhan khusus dan kebutuhan umum ialah pengolahan nilainya. Kelulusan untuk pelamar pada kebutuhan khusus adalah jika mendapat peringkat terbaik dalam jabatan yang dilamarnya.
Kelulusan untuk pelamar pada kebutuhan umum, jika pelamar tersebut telah memenuhi passing grade pada jabatan yang dilamarnya.
Jadi, seluruh tenaga honorer besok semuanya sudah harus siap di tempat untuk mengantre mendaftar. Bagi yang belum daftar akun SSCASN, segera daftar akun SSCASN sekarang.***