Jelang Seleksi CASN 2023 Dibuka, Ketahui Hak-Hak PPPK yang Telah Disetarakan dengan PNS Sesuai RUU ASN

- 19 September 2023, 15:26 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK
Ilustrasi PNS dan PPPK /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi penting bagi calon pelamar seleksi CASN 2023 yang akan mendaftar untuk mengetahui lebih banyak terkait CPNS dan PPPK.

Meski keduanya memiliki kedudukan yang berbeda berdasarkan hukum, akan tetapi akan ada kesetaraan hak yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan RUU ASN.

Berdasarkan draf final RUU ASN telah diatur mengenai hak-hak PNS dan PPPK yang disebutkan memiliki kesamaan.

Baca Juga: AWAS, Pelamar CPNS dan PPPK Jangan Lakukan Hal Ini. Apa Saja? Cek Informasi Kementerian PANRB

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut hak-hak yang dimuat dalam draf final RUU ASN yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PNS maupun PPPK.

Berhak menerima penghargaan dan pengakuan berupa materil maupun non materil sesuai dengan Pasal 21 ayat (1).

Adapun penghargaan dan pengakuan yang akan diberikan berupa penghasilan, penghargaan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Baca Juga: Apa yang Bikin Huawei Mate 60 Pro Bikin Geger Amerika? Rupanya, karena Performa Spesifikasi yang Ini!

1. Penghasilan yang diberikan dapat berupa gaji atau upah.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x