BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi penting bagi calon pelamar seleksi CASN 2023 yang akan mendaftar untuk mengetahui lebih banyak terkait CPNS dan PPPK.
Meski keduanya memiliki kedudukan yang berbeda berdasarkan hukum, akan tetapi akan ada kesetaraan hak yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan RUU ASN.
Berdasarkan draf final RUU ASN telah diatur mengenai hak-hak PNS dan PPPK yang disebutkan memiliki kesamaan.
Baca Juga: AWAS, Pelamar CPNS dan PPPK Jangan Lakukan Hal Ini. Apa Saja? Cek Informasi Kementerian PANRB
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut hak-hak yang dimuat dalam draf final RUU ASN yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PNS maupun PPPK.
Berhak menerima penghargaan dan pengakuan berupa materil maupun non materil sesuai dengan Pasal 21 ayat (1).
Adapun penghargaan dan pengakuan yang akan diberikan berupa penghasilan, penghargaan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
1. Penghasilan yang diberikan dapat berupa gaji atau upah.