2 Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023 Selama Memilih Instansi dan Jabatan, Pelamar Harus Hati-Hati

- 20 September 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2023 /kaltimprov.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Ada 2 jenis ketentuan sebagai syarat penting dalam proses daftar tes CPNS dan PPPK 2023. Ketentuan tersebut dibuat untuk pelamar selama memilih jenis instansi pemerintah dan jabatan. Adapun pendaftaran tes CPNS dan PPPK 2023 secara resmi dibuka mulai Rabu 20 September 2023, sesuai dengan arahan pada pengumuman jadwal terbaru hasil revisi dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Pada proses pendaftaran tes CPNS dan PPPK 2023, Pemerintah mengharapkan agar pelamar tidak melanggar dua ketentuan yang menjadi syarat penting di saat menentukan jabatan mana dan instansi mana yang mau dipilih, supaya pelamar tidak dinyatakan gagal sebelum bertarung.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram KemenPAN RB @Kemenpanrb pada 2 September 2023, ada dua hal yang syarat harus dilakukan oleh pelamar saat menentukan atau memilih instansi pemerintah dan jabatannya, yaitu:

Baca Juga: Resmi Ditunda, Download PDF Jadwal Tes CPNS dan PPPK 2023 Terbaru dari BKN DI SINI

1. Pelamar yang mengikuti pendaftaran seleksi Calon ASN, diwajibkan hanya melamar pada salah satu jenis kebutuhan saja, yaitu CPNS dan PPPK!

Artinya bahwa, pelamar harus memilih satu saja. Seperti misalnya, kalau pelamar memilih ikut tes CPNS 2023, maka kesempatan untuk memilih ikut tes PPPK untuknya sudah tidak ada lagi. Begitu juga dengan sebaliknya. Pelamar perlu mencatat hal itu dengan baik.

2. Jika sudah menetapkan jenis pengadaan ASN apa yang akan diikuti, maka pada ketentuan yang kedua yang disampaikan oleh KemenPAN RB adalah, pada pelamar diwajibkan hanya melamar di 1 instansi dan 1 jabatan saja.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x