2 Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023 Selama Memilih Instansi dan Jabatan, Pelamar Harus Hati-Hati

- 20 September 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2023 /kaltimprov.go.id/

Baca Juga: Demi Investasi Besar, Warga Pulau Rempang Menjadi Korban? Konflik Lahan Masih Terus Memanas…

Contohnya adalah, kalau pelamar memilih Jabatan Ahli Pertama Analis Transaksi Keuangan pada Instansi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, maka tidak disarankan untuk pelamar tersebut memilih lagi di instansi lain.

Seperti memilih jabatan Jabatan Ahli Pertama - Penata Kelola Intelijen di Instansi Badan Intelijen Negara.

Sehingga, agar menghindari kegagalan pada tahapan awal di saat pendaftaran tes CPNS dan PPPK 2023 portal SSCASN BKN 2023, cermati dua larangan atau syarat penting dari KemenPAN RB sebelum melakukan pemilihan jabatan dan instansi pemerintah yang diminati.

Ketentuan ini berlaku untuk semua peserta yang akan ikut tes Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN tahun anggaran 2023. Dengan demikian, catat 2 syarat tersebut agar pelamar tidak salah langkah dan tidak dinyatakan gagal sebelum bertarung.

Baca Juga: FORMASI PPPK 2023 PEMPROV JABAR: 6.636 Formasi PPPK Telah Diumumkan, Cek Link di Sini

Adapun pemilihan instansi dan jabatan ini hanya bisa dilakukan pada portal ASN Karier.

Pelamar bisa menemukan jenis jabatan dan instansi lengkap rincian informasinya dengan cara mengisi bagian jenjang pendidikan, jenis prodi, instansi dan jenis pengadaan ASN lalu klik pencairan datanya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah