Informasi Baru tentang Gaji dan Jaminan Hari Tua Pegawai PPPK dalam RUU ASN

- 21 September 2023, 09:44 WIB
Ilustrasi gaji dan jaminan hari tua pegawai PPPK
Ilustrasi gaji dan jaminan hari tua pegawai PPPK /

BERITASOLORAYA.com- Pada RUU ASN, perubahan UU nomor 5 tahun 2014, salah satu poinnya mengatur tentang gaji pegawai PPPK dan pemberian jaminan hari tua. 

Pasal dalam RUU ASN yang mengatur tentang pegawai PPPK mengenai gaji dan jaminan hari tua, diantaranya adalah Pasal 22, 101, 105 dan 106.

Terdapat perubahan dalam Pasal 22, yaitu pada pegawai PPPK berhak mendapatkan beberapa hak diantaranya adalah hak pengembangan kompetensi, hak gaji, hak tunjangan, hak pensiun, hak fasilitas, hak perlindungan dan hak jaminan hari tua. 

Baca Juga: Kenalan Yuk dengan Penyakit Frambusia! Berikut Pengertian dan Penyebab Penularannya

Lalu, pada Pasal 101 terdapat juga perubahan dan tambahan 1 ayat. Pasal 101 ayat 1, menyampaikan bahwa pegawai PPPK berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan adil. 

Pada ayat 2, pegawai PPPK PPPK diberikan gaji berdasarkan tanggung jawab beban kerja dan resiko pekerjaan. Pada ayat 3, gaji PPPK dibagi menjadi dua, yaitu berasal dari APBN untuk pegawai pusat dan APBD untuk pegawai daerah. 

Pada ayat 4, PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selain gaji diberikan pula tunjangan sekaligus fasilitas. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah