P3 dan P4 Ikut Tes PPPK Guru 2023 Tetapi Digantung, Cek Ketentuan Penentuan Prioritasnya!

- 21 September 2023, 11:58 WIB
P3 dan P4 Ikut Tes PPPK Guru 2023 Tetapi Digantung, Cek Ketentuan Penentuan Prioritasnya!
P3 dan P4 Ikut Tes PPPK Guru 2023 Tetapi Digantung, Cek Ketentuan Penentuan Prioritasnya! /Dokumen Pemkot Pekalongan/

BERITASOLORAYA.com - Pelamar Prioritas tiga atau P3 dan Pelamar Prioritas empat atau P4 yang akan ikut tes PPPK Guru 2023 nasibnya bagaimana? Apakan akan tetap digantung? Ini ketentuan penentuan prioritas untuk mereka.

Salah satu jenis pengadaan ASN tahun anggaran 2023 adalah Pengadaan PPPK 2023. Pengadaan PPPK tahun ini sendiri terdiri dari PPPK Guru 2023, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK tenaga teknis.

PPPK Guru 2023 sendiri memiliki sistem prioritas dalam pengadaannya tahun ini. Karen ada pembagiannya per kategori, mulai dari kategori P1, P2, P3, dan P4. Bagaimana keistimewaannya dari masing-masing kategori tersebut?

Baca Juga: Link Download Format Surat Lamaran, Surat Pernyataan, dan Cek Formasi PPPK Jawa Tengah File PDF Berikut…

Dikutip BeritaSoloRya.com dari portal ASN Karir, yang mana PPPK Guru 2023 memiliki kesempatan untuk ditentukan prioritasnya. Pada bagian penentuan prioritas tersebut, keempat Pelamar Prioritas tersebut memiliki kesempatan yang berbeda pada tes CASN Guru tahun anggaran 2023.

Berikut penentuan prioritas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru tahun anggaran 2023, mulai dari P1, P2, P3, dan P4, yaitu:

1. Penentuan prioritas untuk Pelamar Prioritas pertama atau P1 wajib mendaftar pada portal ASN Karir SSCASN BKN 2023 namun hanya sampai Resume

2. Penentuan prioritas untuk P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka. Sehingga, harapannya ada formasi yang disediakan untuk mereka.

3. Penentuan prioritas untuk P4 adalah mereka bisa mendaftar asalkan ada formasi untuk P4 atau formasinya masih tersedia

Halaman:

Editor: Windy Anggraina

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x