Sistem pensiun CPNS memiliki aturan yang jelas, sementara sistem pensiun PPPK saat ini belum sepenuhnya terdefinisi karena kontraknya lebih fleksibel.
7.Pemberhentian dari Pekerjaan
CPNS dapat diberhentikan karena berbagai alasan, seperti pensiun, meninggal dunia, atau ketidakcakapan jasmani atau rohani.
PPPK dapat diberhentikan saat kontrak berakhir, meninggal dunia, pengunduran diri, atau jika tidak cakap jasmani atau rohani sesuai dengan perjanjian kerja.
Dengan memahami perbedaan ini, Anda akan dapat membuat keputusan yang lebih baik saat memilih antara CPNS dan PPPK untuk mendaftar.***