Pelamar PPPK Kemenag Wajib Lakukan Pengisian DRH dan Pemberkasan Sebelum 28 September 2023, Cek Ketentuannya

- 21 September 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK yang dinyatakan lolos hasil optimalisasi
Ilustrasi pelamar PPPK yang dinyatakan lolos hasil optimalisasi /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pelamar yang lolos dalam seleksi PPPK hasil optimalisasi.

 

Pasalnya, masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah selesai.

Hal itu usai panitia seleksi telah meninjau dan melakukan jawab sanggah pelamar PPPK di lingkup Kemenag melalui akun SSCASN.

Baca Juga: MURAH! Intip Harga Oppo A57, Spek Mantap, Harga Turun Sampai 300 Ribuan!

Selanjutnya, bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi diharuskan mengunggah dokumen pemberkasan melalui akun SSCASN masing-masing.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa pemberkasan dijadwalkan secara online bisa dilakukan mulai tanggal 20 sampai 28 September 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, Kepala Biro Kepegawaian Nurudin mengatakan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam pemberkasan yang harus dilengkapi oleh pelamar PPPK hasil optimalisasi.

Baca Juga: Formasi PPPK Kalimantan Barat Tahun 2023 Lengkap, Cek Link Rincian Kebutuhan dan Surat Pengumuman

Adapun delapan ketentuan yang harus dipenuhi pelamar PPPK hasil optimalisasi pada saat melakukan pemberkasan:

- Pas foto terbaru dengan memakai pakaian formal berlatar belakang warna merah.

- Scan ijazah asli yang digunakan pada saat melamar jabatan.

Baca Juga: Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 236: Kematian Gojo, Siapa yang Lawan Sukuna Selanjutnya?

- Scan transkrip nilai asli yang digunakan pada saat melamar jabatan.

- Hasil cetak atau print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang memuat bagian mana, tempat dan tanggal lahir yang ditulis dengan tulisan tangan menggunakan huruf kapital bertinta hitam serta ditandatangani di atas materai senilai Rp10.000.

- Surat pernyataan yang berisi lima point dan ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai sesuai dengan format atau template yang terlampir dalam pengumuman.

Baca Juga: Pelangi Tak Hanya Indah, Tetapi Juga Memiliki Kisah Mitologi yang Menarik! Penasaran Seperti Apa?

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat tahap pengisian DRH.

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah (dibuat paling kurang pada September 2023).

- Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif yang diterbitkan oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan atau lembaga melakukan pengujian zat narkoba (dibuat paling kurang pada bulan September 2023).

Baca Juga: Tidak Punya Sertifikat Pendidik, Bolehkah Mendaftar pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023? Ini Jawaban Kemdikbud

Adapun informasi lebih lanjut terkait pemberkasan pelamar PPPK 2023 di lingkup Kemenag bisa diakses melalui Pusaka Superapss.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah