6. Tidak pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai ASN dan atau sebagai pegawai swasta di sebuah instansi.
7. Tidak menjadi anggota/pengurus dalam suatu partai politik maupun dalam politik praktis.
8. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Pelamar harus sehat jasmani dan rohani.
10. Tidak sedang menjabat calon PNS, PNS calon PPPK, PPPK, Polri, dan TNI.
11. Tak pernah dikenai pelanggaran sebanyak 3 kali dalam seleksi CASN pada periode rekrutmen-rekrutmen terdahulu.
12. Tidak berstatus sebagai pelamar yang lulus dari seleksi CASN atau sedang dalam penetapan NIP.
13. Memiliki pengalaman kerja yang linier dengan jabatan yang dilamarnya.