21. Pelamar PPPK 2023 tenaga teknis wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang relevan dengan kualifikasi pendidikan dalam jabatan yang dilamarnya.
Bagi pelamar tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang melamar pada jabatan yang menempati jenjang pemula, terampil, mahir, ahli pertama, dan penyelia, wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Sementara bagi pelamar PPPK 2023 pada bidang tenaga teknis dan tenaga kesehatan, yang melamar pada jabatan dengan jenjang ahli muda, wajib memiliki pengalaman kerja 3 tahun.***