Apa Tugas BIN? BIN Buka 1.000 Kuota PPPK dan CPNS 2023, Cek Link Formasi Resmi Di Sini Berikut Penjelasan Tent

- 23 September 2023, 19:03 WIB
Apa Tugas BIN? BIN Buka 1.000 Kuota PPPK dan CPNS 2023, Cek Link Formasi Resmi Di Sini Berikut Penjelasan Tentang Tugas BIN!
Apa Tugas BIN? BIN Buka 1.000 Kuota PPPK dan CPNS 2023, Cek Link Formasi Resmi Di Sini Berikut Penjelasan Tentang Tugas BIN! /Dokumen MenpanRB/

BERITASOLORAYA.com- Badan Intelijen Negara (BIN) membuka lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023. Ada berbagai posisi CPNS dan PPPK pada instansi BIN yang dapat dilamar bagi mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA sederajat sampai pendidikan magister atau S-2.

Baik seleksi PPPK maupun CPNS BIN 2023 merupakan keputusan MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) yang tertuang dalam surat Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat tersebut, tertera 1000 kuota pada seleksi PPPK maupun CPNS BIN tahun anggaran 2023.

Untuk sebaran PPPK dan CPNS 2023 di lingkungan BIN, dapat dilihat detailnya seperti di bawah ini:

-PPPK dan CPNS BIN 2023 dengan kualifikasi SMA Sederajat: 77 formasi
-PPPK dan CPNS BIN 2023 dengan kualifikasi D4/S1: 654 formasi
-PPPK dan CPNS BIN 2023 dengan kualifikasi D3: 198 formasi
-PPPK dan CPNS BIN 2023 dengan kualifikasi S2: 71 formasi

Sedangkan jabatan yang dibuka dalam PPPK dan CPNS BIN 2023 adalah sebagai berikut:

1. Ahli Pertama - Agen Intelijen
2. Ahli Pertama - Analisis Intelijen
3. Ahli Pertama - Penata Kelola Intelijen
4. Klerek - Penelaah Teknis Intelijen
5. Klerek - Pengelola Administrasi Intelijen
6. Klerek - Pengolah Data Intelijen
7. Terampil - Asisten Agen Intelijen
8. Terampil - Asisten Penata Kelola Intelijen
9. Pemula - Asisten Penata Kelola Intelijen

Apa Tugas BIN?

Sebagai Badan Intelijen Negara, BIN memiliki beberapa tugas yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara.

Dalam keputusan tersebut, ada beberapa tugas BIN yang patut disimak jika Anda berminat menjadi bagian dari PPPK maupun CPNS di BIN 2023. Tugas-tugas BIN yang tertuang dalam Bab 1 Pasal 3 dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara tersebut antara lain:

1. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
2. Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
3. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
4. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
5. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
6. Mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
7. Memadukan produk Intelijen;
8. Melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden;
9. Mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan
10.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x