Penting! Inilah Pengertian Pangkat Golongan PNS Beserta Jenjang Karirnya!

- 23 September 2023, 18:45 WIB
Penting! Inilah Pengertian Pangkat Golongan PNS Beserta Jenjang Karirnya
Penting! Inilah Pengertian Pangkat Golongan PNS Beserta Jenjang Karirnya /cpnsindonesia.id/

BERITASOLORAYA.com – Banyak orang yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tujuan karir mereka. Sehingga tak heran apabila ketika seleksi CPNS dibuka ada begitu banyak orang yang ingin mengikutinya.

Hal tersebut tak terlepas dari faktor pangkat golongan PNS dan jenjang karir yang menjanjikan. Sebab saat seseorang sudah mencapai pangkat golongan PNS tertentu, akan menjadi kebanggaan tersendiri baginya.

Sudah menjadi rahasia umum jika seorang PNS akan mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan dari pemerintah. Hal ini tak terlepas dari jenjang karir dan golongan PNS yang terjamin hingga di hari tua nanti.

Baca Juga: GRATIS NIH, Kumpulan Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H 2023 M Terbaru dan Terpopuler, Unduh Yuk!

Seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 23 September 2023, ternyata pokok-pokok kepegawaian PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Namun pada tahun 2014, Undang-Undang ini diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Undang-Undang ini dijelaskan jika ASN terbagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diharuskan bagi seorang PNS adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, ternyata PNS memiliki beberapa kewajiban. Sejumlah kewajiban ini harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh seorang PNS. Adapun kewajiban tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Wajib memenuhi syarat sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

2. Akan diangkat oleh pejabat berwenang.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x