BERITASOLORAYA.com – Menjelang tahun politik, pasti akan ada kampanye di media sosial Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Untuk menjaga netralitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) disarankan untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Dalam hal ini, ASN dilarang untuk memberikan like, share dan comment di media sosial Capres-Cawapres. Larangan untuk menyukai, membagikan dan mengomentari media sosial Capres-Cawapres ini sudah menjadi ketetapan yang harus dipatuhi oleh ASN.
Menurut pendapat Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, larangan untuk menyukai, membagikan dan mengomentari media sosial ini sudah ada dalam ketetapan undang-undang.
Baca Juga: Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian Ingatkan Ancaman Siber yang bersifat Sosial, Hati-hati!
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan lembaga/kementerian. Di antaranya yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 25 September 2023, ternyata larangan ini berfungsi untuk menjaga netralitas pegawai ASN. Sehingga diharapkan ASN tidak memberi like, share dan comment di media sosial Capres-Cawapres.
Larangan ini telah diatur di dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Maksud dari adanya larangan ini bukan untuk membatasi pegawai ASN dalam bermedia sosial.
Namun lebih kepada menggunakan media sosial secara bijak dan cermat. Adanya larangan memberi like, share dan comment di media sosial Capres-Cawapres ini juga merupakan bentuk dari kenetralan pegawai ASN.