SIMAK Panduan Lengkap Penggunaan E-Materai: Buat Akun, Beli, Bayar, dan Memasang E-Materai di SSCASN

- 27 September 2023, 12:01 WIB
Ilustrasi-cara buat akun, beli, dan pasang e-materai di laman SSCASN.
Ilustrasi-cara buat akun, beli, dan pasang e-materai di laman SSCASN. /Tangkap layar instagram.com/@peruri.indonesia

BERITASOLORAYA.com – Simak di bawah ini panduan lengkap penggunaan e-materai mulai dari buat akun, beli, bayar, hingga memasang di laman SSCASN.

Pada era digital ini, berbagai proses administrasi pemerintahan semakin mudah dan efisien, termasuk dalam seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Salah satu hal yang penting dalam proses ini adalah penggunaan e-materai di SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).

Namun, banyak yang masih bingung tentang bagaimana cara menggunakan e-materai ini. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap langkah demi langkah tentang penggunaan e-materai di SSCASN, simak di bawah ini:

Buat Akun e-Materai di SSCASN

Baca Juga: Bersiap-siaplah PNS Provinsi Jawa Tengah! Sebentar lagi akan Diadakan UPP Periode III, Bagaimana Teknisnya?

Pertama-tama, Anda perlu memiliki akun e-materai di SSCASN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1.Buka SSCASN di [situs resmi mereka](https://sscasn.bkn.go.id/).

2.Pilih opsi "Cek Akun E-materai" untuk memulai proses pendaftaran.

3.Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran akun e-materai. Jika Anda belum memiliki akun, pilih opsi "Registrasi."

4.Masukkan alamat email yang valid, password, dan konfirmasi password. Klik "Submit" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

5.Buka email Anda dan cari email konfirmasi dari SSCASN. Klik tautan verifikasi yang ada di email tersebut.

6.Setelah verifikasi, Anda dapat masuk ke akun e-materai Anda dengan menggunakan email dan password yang telah Anda daftarkan.

Membeli Kuota E-Materai

Setelah berhasil membuat akun e-materai, Anda perlu membeli kuota e-materai. Ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: CATAT ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Semua Jurusan, Apa Saja? Cek di Sini…

1.Masuk ke akun e-materai Anda di SSCASN.

2.Pastikan saldo e-materai Anda mencukupi. Jika tidak, Anda akan melihat pemberitahuan yang menyatakan bahwa Anda perlu membeli kuota.

3.Klik opsi "Pembelian" dan pilih jumlah kuota e-materai yang Anda butuhkan sesuai dengan berkas yang akan Anda bubuhi materai.

4.Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang disediakan. Anda dapat menggunakan berbagai metode pembayaran, seperti GoPay, OVO, Dana, atau metode lain yang tersedia.

5.Setelah pembayaran berhasil, saldo e-materai Anda akan terisi sesuai dengan jumlah kuota yang Anda beli.

Memasang E-Materai pada Dokumen

Saat Anda sudah memiliki kuota e-materai, Anda dapat memasangnya pada dokumen yang akan diunggah ke SSCASN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1.Unggah dokumen yang akan Anda bubuhi e-materai ke SSCASN seperti biasa.

2.Setelah dokumen diunggah, Anda akan melihat pilihan untuk memasang e-materai.

Baca Juga: RUU ASN Akan Disahkan Ketika Pendaftaran CPNS 2023 Masih Dibuka ? MenpanRB Berikan Bocoran...

3.Pilih dokumen yang ingin Anda bubuhi e-materai.

4.Seret atau letakkan e-materai pada tempat yang sesuai pada dokumen Anda. Pastikan e-materai tidak menimpa teks atau gambar yang penting.

5.Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat PIN sebagai tanda tangan digital Anda. Buat PIN yang mudah Anda ingat, tetapi cukup sulit ditebak oleh orang lain.

6.Konfirmasikan PIN yang telah Anda buat.

7.Setelah PIN dibuat, klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan proses pemasangan e-materai.

Cek dan Verifikasi

Baca Juga: PERHATIKAN! Ini 5 Kesalahan yang Bisa Membuat Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Terakhir, pastikan untuk memeriksa kembali dokumen Anda setelah memasang e-materai. Pastikan e-materai sudah tersemat dengan benar pada dokumen. Setelah itu, Anda dapat mengunggah dokumen tersebut ke SSCASN.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda seharusnya dapat dengan mudah menggunakan e-materai di SSCASN untuk proses seleksi CPNS dan PPPK.***

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah