Tak Tanggung-Tanggung, Menkominfo Take Down 126.000 Situs Judi Online Selama Agustus-September 2023

- 27 September 2023, 15:04 WIB
Menkominfo take down 126 ribu situs judi online
Menkominfo take down 126 ribu situs judi online /BeritaSoloRaya/ Amrih Rahayu/

BERITASOLORAYA.com - Maraknya perjudian online tak hanya membuat gerah masyarakat, tapi juga pemerintah. Bahkan tak tanggung-tanggung, Menkominfo telah melakukan take down sebanyak 126.000 situs judi online selama Agustus-September 2023.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya intens dalam memantau situs-situs yang melanggar peraturan perundangan. Salah satu di antaranya yang mendapat sorotan adalah judi online.

“Sejak 1 Agustus sampai 23 September 2023 Kominfo melakukan pemutusan akses atau take down sebanyak 126.000 situs konten perjudian,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, saat menjadi keynote speaker pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Hotel Alila, Solo, Selasa, 26 September 2023.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tau, Ternyata ini Usia Ideal Anak Masuk Sekolah Dasar! Berapa itu? Simak, ini Ulasannya…

Menkominfo menjelaskan, dalam waktu hampir dua bulan ini, dalam sehari kementerian komunikasi dan informasi melakukan pemutusan akses sekitar 2.000 hingga 3.000 situs judi online setiap harinya.

Selain itu, Kominfo juga sudah melaporkan 1.900 rekening yang disinyalir transaksinya berasal dari judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait laporan tersebut, OJK pun sudah melakukan pemblokiran 200 rekening.

Menkominfo menjelaskan ada salah satu ciri-ciri dari rekening yang disinyalir terkait judi online. “Kalau sebulan (transaksi) rekening masuk terus nggak ada pengeluaran berarti itu rekening judi,” jelasnya.

Kominfo juga mengungkap bahwa setidaknya ada 128 dari 828 anggota APJII yang membocorkan jaringan internetnya untuk memfasilitasi judi online.

Menkominfo berharap, anggota APJII yang terlibat dalam membocorkan jaringan internet untuk judi online ini segera sadar dan menghentikan aktivitas yang melanggar perundang-undangan tersebut.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x