BERITASOLORAYA.com - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang biasa disebut dengan Revisi RUU ASN.
Dalam bocoran revisi RUU ASN, salah satu kebijakan yang akan disahkan pemerintah adalah kesetaraan antara PPPK dengan PNS.
Dalam revisi RUU ASN tersebut, tidak akan ada lagi perbedaan antara hak dan kewajiban antara PNS dengan PPPK.
Baca Juga: PNS dan PPPK Punya Banyak Perbedaan, Pahami Sebelum Melamar CASN 2023...
Hal ini tentu sangat bahagia sekali bagi PPPK karena bisa mendapatkan hak yang penuh sebagai aparatur sipil negara (ASN).
PPPK akan mendapatkan penghargaan dan pengakuan lewat pemberian berupa material dan non material.
Selama ini, PPPK masih belum mendapatkan kabar kenaikan gaji dan tidak mendapatkan uang pensiun seperti yang didapatkan PNS.