BERITASOLORAYA.com - Berita penting bagi peserta seleksi CPNS 2023 untuk membaca artikel ini sampai habis agar mengetahui jawabannya.
Bagi peserta seleksi CPNS 2023 jangan sampai melakukan kesalahan fatal ini, kalau tidak mau diblacklist oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Peserta seleksi CPNS 2023 harus cermat dan berhati-hati dalam memilih formasi sesuai dengan yang diinginkan, mau itu PNS atau PPPK.
Baca Juga: Peserta yang Sudah Daftar CPNS 2023 Apakah Harus Buat Akun SSCASN Lagi ? BKN Berikan Jawabannya...
Karena kalau sampai salah pilih formasi di seleksi CPNS 2023, bisa berakibat fatal bagi peserta itu sendiri.
Apabila peserta mengundurkan diri setelah diumumkan lulus seleksi karena salah pilih formasi atau alasan lain, pemerintah akan menghukum dengan blacklist selama satu periode.
Hukuman blacklist ini sudah tertuang ke dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Pasal 54 Tahun 2021.