KABAR TERKINI DARI PROVINSI JAWA TIMUR, Formasi PPPK Guru 2023 Hanya Untuk P1? Bagaimana Nasib P2 dan P3?

- 30 September 2023, 10:41 WIB
ilustrasi. Provinsi Jawa Timur kabarnya hanya menerima formasi P1 pada PPPK guru 2023.
ilustrasi. Provinsi Jawa Timur kabarnya hanya menerima formasi P1 pada PPPK guru 2023. /dok. Instagram @bkdjatim

BERITASOLORAYA.COM - Kemarin malam, BKN mengumumkan pada seluruh peserta tentang perpanjangan waktu pendaftaran untuk kategori pelamar kebutuhan khusus pada pengadaan PPPK guru 2023. Batas waktu pendaftaran guru-guru honorer tersebut sebelumnya dijadwalkan hanya sampai tanggal 29 September kemarin, dan hari ini adalah pembukaan pendaftaran bagi kategori pelamar kebutuhan umum.

Namun, sekarang BKN telah memundurkan jadwal tersebut, sehingga para guru honorer di seluruh daerah masih memiliki peluang untuk mendaftar PPPK guru 2023 sampai dengan 3 Oktober.

Sementara para guru yang masuk dalam kategori kebutuhan umum baru bisa mendaftarkan diri dalam PPPK guru 2023 ketika pembukaan pendaftaran kebutuhan/formasi umum sudah dibuka.

Baca Juga: ANJLOK LAGI! Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 29 September 2023, Waktu yang Tepat untuk Investasi

Sementara itu, sejumlah daerah mengugkap syarat-syarat yang berlaku mengenai pengadaan PPPK guru 2023, dalam hal memang ada persyaratan khusus dari instansi daerah masing-masing.

Termasuk penerimaan PPPK guru 2023 di Provinsi Jawa Timur, berdasarkan informasi yang dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari Youtube BKD Jatim.

Salah satu mekanisme yang diterapkan oleh Provinsi Jawa Timur kali ini, tidak akan mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan pada PPPK guru 2023.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Dirjen GTK Nunuk Suryani yang mengatakan, bahwa jika suatu pemda mengadaan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), maka dari SKTT akan berkontribusi 30% pada hasil kelulusan P2, P3 dan P4 dalam PPPK guru 2023.

Namun, jika suatu pemda tidak mengadakan SKTT, maka 100% kelulusan peserta P2, P3, dan P4 akan berdasarkan seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan pada 8 November.

Maka, sudah jelas Provinsi Jawa Timur menetapkan hasil seleksi kompetensi menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kelulusan peserta.

Untuk mendaftarkan dirinya, semua pelamar wajib membuat akun terlebih dahulu, dengan mendaftar sampai submit resume pada waktu yang ditetapkan.

Karena akun SSCASN di laman BKN baru saja diperbarui, BKN meminta seluruh peserta untuk mendaftar ulang, bahkan bagi peserta yang sudah lulus passing grade sebelumnya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pendaftaran PPPK Guru 2023 Resmi Diperpanjang, Siapkan Persyaratan Jelang Tanggal Segini

Provinsi Jawa Timur juga menetapkan, pelamar dengan sertifikat pendidikan yang linear dengan jabatan yang dilamar, serta telah terdaftar di pangkalan data Kemendikbud, akan mendapatkan afirmasi 100% dari nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis.

Lalu, benarkah Provinsi Jawa Timur hanya membuka formasi untuk kategori P1 saja? Bagaimana nasib P2 dan P3? Simak penjelasannya berikut.

Bagi yang tidak kebagian penempatan karena formasi sudah terisi oleh para pelamar kebutuhan khusus, akan dipersilahkan untuk mengikuti seleksi PPPK guru di tahun 2024 mendatang.

Pemenuhan melalui pengadaan PPPK guru 2024 ini, dilakukan dengan ketentuan masih tersedia kebutuhan yang linear dengan formasi-formasi pelamar, dan Provinsi Jawa Timur yang masih mampu membayar gaji serta tunjangan bagi formasi PPPK guru 2024.

Namun sayangnya, Provinsi Jawa Timur juga hanya menerima P1 saja, bahkan jika masih ada sisa formasi yang tidak terisi, formasi tersebut akan hangus dan tidak akan diberikan pada pelamar kebutuhan umum.

Oleh sebab itu, pelamar guru kategori P1 di Provinsi Jawa Timur wajib sesegera mungkin mendaftarkan dirinya sebelum periode pendaftaran kebutuhan khusus pada PPPK guru 2023 ditutup BKN pada 3 Oktober.

Hal inilah yang dimaksud oleh BKD Jawa Timur, agar P2, P3, dan P4 mendaftar pada periode seleksi PPPK guru 2024 tahun depan, jika masih tersedia kebutuhan yang linear dan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan untuk formasi 2024. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x