Keputusan kenaikan pangkat Anumerta bagi PNS yang dinyatakan tewas karena bertugas atau perjalanan dinas ini dapat membawa dampak bagi gaji pokok. Jadi bagi PNS yang tewas dan mendapatkan kenaikan pangkat Anumerta ini akan mendapatkan gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena berdampak pada gaji pokok, maka pensiun pokok bagi janda/duda PNS yang tewas akan didasarkan pada gaji pokok dalam pangkat Anumerta. Sedangkan bagi para calon PNS (CPNS) yang tewas karena bertugas/dinas, maka akan mendapatkan kenaikan pangkat PNS sesuai aturan yang ditentukan.
Adapun kenaikan pangkat Anumerta ini ditetapkan sedari tanggal, bulan dan tahun PNS yang bersangkutan tersebut tewas. PNS yang tewas karena bertugas/dinas, akan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku dalam pangkat Anumerta.
Demikianlah informasi yang bisa disampaikan terkait ketentuan kenaikan pangkat Anumerta bagi seorang PNS yang tewas dalam bertugas/dinas. Tidak hanya dianugerahi pangkat Anumerta saja, tetapi juga akan diberikan hak-hak kepegawaian dan gaji pokok sesuai ketentuan yang ada.***