“Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, penetapan 1 tersangka berinisial ASD atau S, atau COO Miss Universe Indonesia 2023 telah dilakukan Polda Metro Jaya pada Hari Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca Juga: Contoh Sambutan Sumpah Pemuda 2023 yang Singkat, Bisa untuk Osis dan Kepala Sekolah
“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan.
Gelar perkara tersebut kata Hengki, menetapkan 1 tersangka atas hasil pemeriksaan dalam penyidikan yang melibatkan 28 orang saksi dan ahli.
“Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli,” ucapnya.
Pihak Polda Metro Jaya, masih menurut Hengki, turut bekerja sama dengan beberapa pihak yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A), LPSK, sampai Kementerian PPPA.***