Para pelamar juga diingatkan pentingnya detil dalam pengisian berkas. Hal-hal seperti transkrip nilai, daftar riwayat hidup, dan pas foto harus diunggah dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 3 Seleksi PPPK Guru 2023 untuk P4 Tidak Ada Jatah Afirmasi dari MenPAN RB, Catat Ketetapannya
Transkrip nilai harus berwarna, nomor ijazah harus tertera dengan jelas, dan pas foto harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk ukuran dan latar belakang merah.
Satu hal yang sangat dijelaskan dalam video adalah tanda tangan digital. Para pelamar diingatkan bahwa tanda tangan harus ada saat menempel materai agar dianggap valid oleh sistem.
Tanda tangan digital harus sejajar dan tidak bertumpuk dengan materai. Kesalahan kecil dalam hal ini dapat mengakibatkan berkas tidak valid.
Selain itu, peringatan keras kepada para pelamar untuk teliti dalam setiap langkah pengajuan berkas.
Kesalahan kecil, seperti informasi yang tidak sesuai atau format berkas yang salah, dapat mengakibatkan diskualifikasi dari proses seleksi.
Oleh karena itu, sangat penting untuk membaca petunjuk dengan cermat dan memeriksa berkas dengan teliti sebelum mengunggahnya.
Baca Juga: Tes PPPK Guru 2023 Jateng akan Semakin Ketat, P1-P4 Catat Update Jumlah Pelamar Terbaru
Dengan penekanan pada kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi dalam pengajuan berkas, artikel di atas memberikan panduan yang sangat berharga bagi para pelamar CPNS dan PPPK.