Siapa yang Tidak Tahu BKN? Ternyata Badan Negara Satu Ini Punya Fungsi dan Tugas, Apa Saja?

- 5 Oktober 2023, 21:13 WIB
LOGO BKN.*
LOGO BKN.* /Dok.BKN/

 

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga pemerintah non kementerian Indonesia. BKN ada keterkaitannya dengan penilaian dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak hanya itu saja, ruang lingkup BKN juga termasuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat bahwa PNS dan PPPK juga termasuk ke dalam Pegawai ASN, maka BKN juga mempunyai wewenang di dalamnya.

BKN bertugas untuk menjalankan fungsinya di bidang manajemen kepegawaian negara. Dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, BKN didirikan pada tanggal 30 Mei 1948.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 5 Oktober 2023, ternyata pembentukan BKN ini mengacu pada dasar hukum PP Nomor 32 Tahun 1972 tersebut. BKN sebagai lembaga kepemerintahan pasti memiliki tugas dan fungsi.

Tugas dan fungsi yang dimiliki oleh BKN ini sudah ditetapkan dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun perbedaan tugas dan fungsi dari BKN di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Apakah Fungsi dan Tugas LAN dalam Lingkup Pegawai ASN? Baca Penjelasan Selengkapnya di Sini

  1. Fungsi BKN, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x