BERITASOLORAYA.com – Akhirnya, benarkah status PPPK akan segera disamakan dengan PNS dan bakalan dapat NIK? Simak, ini dia penjelasannya.
Tampaknya, ada kabar baik bagi ribuan pegawai honorer di Indonesia melalui undang-undang terbaru.
Dijelaskan, bahwa saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memiliki status yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu poin utama dalam undang-undang ini adalah memberikan kesetaraan hak antara PPPK dengan PNS.
Nantinya, PPPK akan memiliki hak-hak yang sama, termasuk hak penghasilan yang setara dengan PNS.
Namun, berbeda dengan PNS yang pensiun saat mencapai usia pensiun, PPPK akan pensiun sesuai dengan batas waktu kontrak kerja yang telah disepakati.
PPPK dianggap sebagai pintu gerbang bagi pegawai honorer untuk menjadi bagian integral dari mesin birokrasi Indonesia.
Dengan memberikan status ini, pemerintah berharap untuk meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara keseluruhan.
Para pegawai honorer diharapkan akan menjadi motor penggerak birokrasi Indonesia, sesuai dengan visi yang diinginkan oleh Presiden.