UPDATE PPPK 2023, Ternyata Begini Penjelasan Sebenarnya Terkait Pelamar Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum…

- 7 Oktober 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi. Langsung dari BKN, dijelaskan bagaimana ketentuan untuk pelamar kebutuhan khusus dan kebutuhan umum dalam PPPK 2023.
Ilustrasi. Langsung dari BKN, dijelaskan bagaimana ketentuan untuk pelamar kebutuhan khusus dan kebutuhan umum dalam PPPK 2023. /SSCASN BKN

Nah, untuk masa mengajar atau masa kerja sebagai guru, dapodik menghitungnya dari tahun mengajar. “Misalnya, dia masuk dari Januari 2022, itu bisa terhitung 3 tahun. Mangkannya dia bisa masuk kategori kebutuhan khusus.”

Untuk pelamar umum, ternyata punya kabar mengejutkan, bahwa ternyata tak semua instansi menetapkan seluruh formasinya untuk P1, dan akan menghanguskan sisa formasi jika pelamar P1 tak terpenuhi.

Jadi, jika masih ada sisa formasi untuk kebutuhan khusus, pelamar kebutuhan umum dapat mengisi sisa tersebut tergantung kebijakan dari instansi tersebut.

Jika ada pelamar yang mempertanyakan kebijakan pemerintah, mengenai alasan adanya kebutuhan umum jika akhirnya tak ada formasinya.

Dipaparkan, bahwa alasannya adalah sebagaimana ini menjadi concern pemerintah pusat untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang telah lama mengabdi hingga bertahun-tahun tapi tak kunjung menjadi ASN.

Baca Juga: KLIK Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persib Bandung di BRI Liga 1, Kick Off Sabtu Sore Ini…

Alasan utama, mengapa BKN membuka formasi kebutuhan umum adalah adanya sisa formasi yang masih berlebih.

Begitu pula yang terjadi pada kasus pendaftaran PPPK guru 2023, yang mana pelamar kebutuhan khusus dan kebutuhan umum diberikan periode pendaftaran secara terpisah.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah