BERITASOLORAYA.COM - Hasil kerja DPR dan bersama dengan pemerintah berupa revisi UU ASN telah sampai dengan selamat, hanya tinggal membagikan file aslinya saja dan sejumlah tenaga honorer dapat mengetahui ketentuan apa saja yang disusun pemerintah dalam UU ASN terbaru kali ini. Namun, meskipun masih menjadi misteri, para anggota Komisi II DPR membocorkan sedikit kebijakan bagi tenaga honorer.
Seperti penundaan penghapusan bagi tenaga honorer hingga 2024 demi mencegah PHK massal pada jutaan tenaga honorer.
Lebih tepatnya, penghapusan tenaga honorer tersebut akan ditunda hingga tanggal 2 Desember 2024 mendatang. Hal ini telah ditetapkan melalui UU ASN yang baru.
DPR dengan menegaskan, alasan memberi pemerintah kesempatan hingga Desember tahun depan ialah dengan harapan agar para tenaga honorer atau non-ASN dapat bernafas lega dan tak akan bebani anggaran.
Pengesahan RUU ASN kali ini dianggap DPR sebagai keseriusan dan komitmen para anggota DPR sendiri pada prinsip untuk memperjuangkan para tenaga honorer.
Salah seorang anggota Komisi II DPR, Ibnu Mahmud Bilalludin, mengungkap satu dari sekian banyak faktor utama perumusan hingga pengesahan RUU ASN.