2. Jangan lupa untuk pelamar penyandang disabilitas juga memiliki syarat wajib tambahan ini:
- SK yang menyatakan bahwa pelamar adalah penyandang disabilitas, yang dikeluarkan pelamar disabilitas atau dari Puskesmas yang mampu menjelaskan jenis serta derajat kedisabilitasan pelamar.
- Link video pendek yang menjelaskan perihal kegiatan pelamar sehari-hari saat beraktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Pelamar perhatikan syarat-syarat tersebut ya, jangan sampai ada yang ketinggalan atau dilupakan. Sebagaimana diketahui, dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk dilakukan verval pada tahap seleksi administrasi. ***