12 Ribu P1 ada Jatah dari MenPan RB pada Tes PPPK 2023? Cek Ketentuannya yang Berlaku

- 7 Oktober 2023, 18:53 WIB
12 Ribu P1 ada Jatah dari MenPan RB pada Tes PPPK 2023? Cek Ketentuannya yang Berlaku
12 Ribu P1 ada Jatah dari MenPan RB pada Tes PPPK 2023? Cek Ketentuannya yang Berlaku /Dokumen MenpanRB/

BERITASOLORAYA.com - Bagi para pelamar P1 yang ada di antara 12 ribu orang yang dinyatakan tidak terserap pada tes PPPK Guru 2023, cek apakah ada jatah dari MenPAN RB terkait pengangkatan langsung menjadi Guru ASN PPPK 2023? Cek ketentuan yang berlaku?

Saat ini pendaftaran tes PPPK Guru 2023 mengalami hal yang tidak diinginkan bagi sebagian pelamar prioritas khususnya P1 yang berjumlah lebih dari 12 ribu orang karena tidak diakomodasi.

Dari 12 ribu lebih pelamar prioritas satu atau P1 tersebut tidak jadi diangkat pada tes PPPK Guru 2023 dikarenakan adanya ketidaktersediaan formasi.

Baca Juga: Kemenlu Buka Pendaftaran PPPK, Segini Jumlah Jabatan Fungsional yang Tersedia!

Yang mana disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani seperti yang dikutip BeritaSoloRaya dari situs Ditjen GTK, bahwa tercatat saat ini formasi tes PPPK Guru 2023 khusus P1 kemampuannya hanya untuk 50.248 orang saja.

Sementara, saat ini jumlah P1 yang akan diangkat karena diakomodasi Pemerintah berjumlah 62.524 orang Guru. Sehingga sisanya sebanyak 12.276 orang Guru P1 tidak berkesempatan untuk jadi Guru ASN PPPK 2023.

Oleh karena itu, apakah ada jatah langsung dari MenPAN RB terkait nasib mereka yang tidak bisa diserap pada pengadaan Guru ASN PPPK 2023?

Dirjen GTK, Nunuk Suryani mengatakan bahwa, nasib 12 ribu pelamar prioritas satu tersebut, tidak dapat formasi dikarenakan Pemerintah Daerah yang tidak mengusulkan formasi khusus untuk mereka yang berstatus P1.

Saat ini tersebar pelamar prioritas satu di 51 Pemerintah Daerah dan diantaranya 23 Pemerintah Daerah diharapkan oleh Dirjen GTK untuk segera menuntaskan persoalan tersebut dengan membuka formasi khusus untuk P1.

Ditegaskan oleh Nunuk Suryani bahwasannya, bagi Pemerintah Daerah yang membutuhkan Guru memiliki pilihan untuk ikut mengadakan dan melakukan proses seleksi.

Proses seleksinya didasarkan pada pengamatan profesional Guru yang ditentukan untuk ikut seleksi tersebut. Seleksi ini disebutkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan adalah seleksi kompetensi tambahan.

Baca Juga: PENDAFTARAN TERSISA 2 HARI LAGI, Berikut Persyaratan Khusus Bagi Pelamar PPPK 2023 di Kota Surabaya...

Berkaitan dengan apakah P1 akan mendapatkan jatah pengangkatan dari MenPAN RB pada tahun ini atau tidak? Saat ini, MenPAN RB belum memberikan jatah khusus untuk pengangkatan P1 yang tidak terakomodasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2023.

MenPAN RB hanya memberikan jatah berupa afirmasi kompetensi teknis kepada Guru P4 atau Guru yang memiliki kriteria berikut, yaitu memiliki sertifikat sebagai pendidik yang linear dengan jabatannya dan saat ini Guru tersebut sudah terdata di database Kemdikbud Ristek.

Besar nilai afirmasi tersebut adalah 100 persen untuk seleksi kompetensi teknis pada bagian tes CAT BKN. Sehingga mereka yang dapat jatah akan lebih fokus kepada jenis tes lainnya, yaitu jenis tes CAT kemampuan manajerial, sosio kultur dan tes wawancara.

Jadi, bagi 12 ribu P1 tidak ada jatah pengangkatan langsung dari MenPAN RB karena tidak terakomodasi pada tes PPPK Guru 2023. Catat itu.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah