Saat konferensi pers, kepolisian melanjutkan kronologi kejadian bagaimana korban sampai dilindas oleh tersangka, si anak anggota DPR tersebut.
“Kemudian korban DSA berduduk sandar pada pintu sebelah kiri, jadi posisinya duduk di sisi sebelah kiri dari pintu mobil, dan saksi GR saat itu memasuki mobil pada posisi driver pengemudi,” tambah Pasma.
“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 m kurang lebih,” sambungnya.
Atas kejadian itu, korban lalu dibawa ke rumah sakit, namun nahas, nyawanya tak tertolong sehingga ia dinyatakan meninggal dunia. Tersangka lalu dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Status tersangka yang bermula menjadi saksi, lalu naik menjadi tersangka.
“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.***