Dini Sera Afrianti diketahui beragama Nasrani, hal ini terlihat dari liontin yang dipakainya yang menunjukkan salib. Dalm video TikToknya, ia juga seringkali mengunggah video review produk tertentu seperti kosmetik.
Perempuan berusia 28 tahun ini diketahui berasal dari Sukabumi. Ia juga diceritakan memiliki seorang anak yang ia titipkan di kampung halamannya.
Atas kejadian penyiksaan berujung pembunuhan itu, tersangka lalu dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: 12 Ribu P1 ada Jatah dari MenPan RB pada Tes PPPK 2023? Cek Ketentuannya yang Berlaku
Akan tetapi, belakangan, pengacara kondang Hotman Paris meminta agar pasal yang didakwakan direvisi. Ia meminta agar pihak berwajib mempidanakan dengan pasal 338 KUH Pidana mengenai pembunuhan berencana.
Penggunaan pasal ini bukan tanpa sebab, menurut Hotman Paris, ada jeda waktu di saat pelaku melakukan tahapan demi tahapan penyiksaan yang berulang kali.
Di sanalah pelaku memiliki kesadaran berpikir untuk memutuskan perbuatan yang akan dilakukan pelaku selanjutnya kepada korban.***