Periode kenaikan pangkat sebanyak 6 kali mengacu pada periode usulan, maknanya PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat 6 periode dalam setahun selama pegawai PNS tersebut sudah memenuhi syarat.
Bertambahnya periode kenaikan pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun, maka kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat lebih banyak.
Kenaikan pangkat PNS ditujukan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas pengabdian dan juga prestasi, hal itu sesuai dengan unsur manajemen.
Ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS secara lengkap dapat diunduh pada link ini.***