Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024

- 8 Oktober 2023, 10:59 WIB
Ilustrasi kenaikan pangkat pegawai PNS
Ilustrasi kenaikan pangkat pegawai PNS /

Periode kenaikan pangkat sebanyak 6 kali mengacu pada periode usulan, maknanya PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat 6 periode dalam setahun selama pegawai PNS tersebut sudah memenuhi syarat. 

Bertambahnya periode kenaikan pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun, maka kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat lebih banyak. 

 Baca Juga: Ngeri! Detik-Detik Sampai Motif Anak Anggota DPR Lindas dan Seret Pacarnya sampai 5 Meter Hingga Tewas

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Minggu 8 Oktober 2023, Madura United FC Siap Merajai Skor Pekan ke-15 BRI Liga 1 2023?

Kenaikan pangkat PNS ditujukan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas pengabdian dan juga prestasi, hal itu sesuai dengan unsur manajemen. 

Ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS secara lengkap dapat diunduh pada link ini.***

 

 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah