KABAR BARU UNTUK PPPK, Para Pegawai PPPK Resmi Dapat Jaminan Pensiun dan Jumlahnya Disesuaikan, Tertarik?

- 8 Oktober 2023, 12:25 WIB
ilustrasi. Taspen bakal berikan jaminan pensiun bagi PPPK, mekanismenya diungkap.
ilustrasi. Taspen bakal berikan jaminan pensiun bagi PPPK, mekanismenya diungkap. /Dok. TASPEN

BERITASOLORAYA.COM - PPPK resmi dapat jaminan pensiun dari pemerintah, sudah bukan hal baru sejak Kemenpan RB sendiri yang telah bocorkan kabar pembayaran jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK. Hal ini tentu membuat pegawai PPPK 2023 sumringah sebab ikut mendapat kesejahteraan yang sama seperti PNS.

Mengenai bagaimana mekanisme pembayaran jaminan pensiun untuk PPPK, disampaikan langsung oleh pihak Taspen. Semua calon PPPK wajib simak ya.

PPPK resmi mendapat jaminan pensiun sekarang, bukan sekedar kabar burung belaka, sebab RUU ASN telah disahkan dan akan memuat terkait pengaturan penggajian bagi PPPK.

Baca Juga: Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024

Lalu, bagaimanakah pengaturan pembayaran jaminan pensiun untuk PPPK dari PT. Taspen? Jawabannya berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Kanreg 10 BKN Denpasar.

Rama Wijaya, selaku Taspen Life Relation Officer, menjelaskan bahwa adanya Taspen Life yakni untuk menyejahterakan PPPK.

Ia mengatakan, bahwa dari Taspen Life memiliki suatu program bernama Taspen Ship, yang akan membayarkan jaminan pensiun per bulan dan akan disamakan seperti PNS.

Menurut yang diungkap Rama, bahwa jaminan pensiun ini akan mengambil iuran dari gaji para pegawai PPPK, karena jaminan pensiun tidak dibayarkan pemerintah tapi dari dana daerah.

Rama Wijaya juga menjelaskan, “Jadi untuk pihak Taspen Life dan Taspen induk kami, misalkan dikontrak lima tahun, kemudian putus kontrak akan kita kembalikan iurannya full.”

Nah, pembayaran jaminan pensiun dari Taspen Life ini jelas akan dibayarkan setiap bulan, dengan jumlah preminya sebesar 230 ribu, tetapi untuk nominalnya dapat menyesuaikan dengan jumlah gaji.

Kemudian, ia menambahkan kalau pegawai PPPK dengan kontrak kerja di bawah 5 tahun tidak akan mendapatkan hak pensiun dari Taspen.

Baca Juga: MenpanRb Sebut Adanya Perluasan Skema Pegawai PPPK dalam RUU ASN yang Sudah Sah Jadi UU Baru

“Sama seperti program dari Taspen Life, di angka saldo atau tabungan 60 juta ke atas, akan kami bayarkan hak pensiunnya,” kata Rama. “Kalau di bawah itu, akan dibayarkan sekaligus.”

Begitu pun dengan jaminan pensiun untuk ahli waris jika mantan ASN tersebut telah meninggal, mengenai ahli waris, Rama mengatakan bahwa ahli waris dapat memilih untuk dibayarkan setiap bulannya atau dibayarkan sekaligus.

Namun, untuk PPPK sendiri, Taspen wajib membayarkan hak pensiun per bulannya bagi pegawai PPPK dengan isi saldo 60 juta ke atas.

Jika ikut program dari Taspen Life ini, akan double claim jaminan yang diperolehnya, yaitu pihak Taspen dapat dan Taspen Life juga memberikan jaminannya.

Officer dari program Taspen Life ini berujar bahwa nantinya PPPK tersebut diberikan dua bukti yaitu SK dan polis, yang mana di sana akan tertulis jumlah saldo tiap pegawai.

Selain jaminan pensiun, ada juga jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari Taspen, yang mana akan dicover dengan UP dan uang pembantu dengan manfaat premi 5 ribu setiap bulannya. ***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x