MenpanRb Sebut Adanya Perluasan Skema Pegawai PPPK dalam RUU ASN yang Sudah Sah Jadi UU Baru

- 8 Oktober 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK dalam RUU ASN
Ilustrasi pegawai PPPK dalam RUU ASN /Dok. MenPAN RB

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN) kini sudah resmi disahkan menjadi UU yang merupakan perubahan UU nomor 5 tahun 2014.

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah disahkan ketika usai diadakannya Sidang Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terbaru akan membahas mengenai penataan tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang yang terdata dalam BKN. 

Baca Juga: Cuaca Panas Bikin Stress? Ikuti 6 Cara Ini agar Tubuh Tetap Sejuk di Tengah Suhu Tinggi

Sementara itu, pada Sidang Paripurna DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas turut mengungkapkan rasa terima kasih kepada DPR, terutama Komisi II DPR dan semua pihak yang menyusun RUU ASN. 

Diketahui juga bahwa jumlah tenaga honorer saat ini, kebanyakan berada di lingkungan instansi pemerintah daerah atau Pemda. 

MenpanRb, Anas menyebut bahwa berkat mendapat dukungan dari DPR, RUU ASN bisa menjadi payung hukum untuk melaksanakan penataan tenaga honorer dengan tidak adanya PHK massal. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x