Lalu, ada pasal 20 dalam UU ASN yang menetapkan ASN bisa menduduki jabatan di instansi TNI dan Polri jika sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Jadinya, akan ada keseimbangan antara PNS, TNI dan Polri yang sama bisa menduduki jabatan di masing-masing instansi dan lembaga.
Hal ini akan membuat PNS, TNI dan Polri menjadi setara karena bisa menduduki instansi dan lembaga masing-masing.
Baca Juga: Apakah Keutamaan Sholat di Masjid? Simak Uraian Berikut agar Tahu Jawabannya
Bagi PNS yang berprestasi akan bisa diangkat menduduki jabatan TNI dan Polri, sehingga PNS harus bisa berprestasi dalam pekerjaanya.
Dengan UU ASN ini, pemerintah ingin mengubah pandangan masyarakat Indonesia yang masih sangat rendah agar tidak lagi bergantung pada gaji dan sistem yang membuat para ASN ini tidak akan terangkat.
Baca Juga: Bagaimana Cara Ketahui Pasangan Mulai Selingkuh? Berikut Ada Tanda-Tandanya, lho...
Semoga ini bermanfaat. ***