BERITASOLORAYA.com - Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan UU ASN yang sudah disahkan di awal bulan Oktober 2023 ini.
Dalam UU ASN ini, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara yang sebelumnya tidak diperbolehkan.
UU ASN ini memang yang paling banyak ditunggu-tunggu oleh aparatur sipil negara sampai tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Dalam UU ASN ini, anggota TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN sudah dicantum di dalam Pasal 19 regulasi ini.
Buat yang belum tahu, jabatan ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan managerial dan jabatan nonmanajerial.
Jabatan ASN akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.