UU ASN Sudah Disahkan Oleh Pemerintah, Anggota TNI dan Polri Bisa Mengisi Jabatan ASN...

- 10 Oktober 2023, 07:05 WIB
Berikut perkembangan tahapan RUU ASN beserta perubahan mendasar pada UU ASN. Simak penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Berikut perkembangan tahapan RUU ASN beserta perubahan mendasar pada UU ASN. Simak penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. /Dok. PANRB


BERITASOLORAYA.com - Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan UU ASN yang sudah disahkan di awal bulan Oktober 2023 ini.

 

Dalam UU ASN ini, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara yang sebelumnya tidak diperbolehkan.

UU ASN ini memang yang paling banyak ditunggu-tunggu oleh aparatur sipil negara sampai tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Baca Juga: SIMAK Pesan Terbaru BKN Jelang Penutupan Pendaftaran CASN 2023, Masih Banyak Pelamar Belum Tuntaskan Hal Ini

Dalam UU ASN ini, anggota TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN sudah dicantum di dalam Pasal 19 regulasi ini.

Buat yang belum tahu, jabatan ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan managerial dan jabatan nonmanajerial.

Jabatan ASN akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x