BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada ASN di seluruh Indonesia, karena pemerintah sudah mengesahkan RUU ASN menjadi UU ASN setelah hampir 3 tahun belakangan dibahas.
Dalam RUU ASN ini, ada juga regulasi yang mengatur untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa mengisi jabatan di lembaga TNI dan Polri.
Dengan RUU ASN yang sudah berlaku, jabatan ASN bisa diisi oleh TNI dan Polri serta jabatan yang ada di TNI dan Polri bisa diisi oleh PNS.
Bagi PNS yang merupakan masyarakat sipil, bisa mengisi jabatan TNI dan Polri yang sudah ditetapkan di dalam RUU ASN yang sudah menjadi UU ASN.
Kalau ada PNS yang berkompeten dan profesional, maka bisa dipindahkan untuk mengisi jabatan yang ada di TNI dan Polri.
Jadinya, dalam RUU ASN ini tidak hanya TNI dan Polri yang diuntungkan tapi juga masyarakat sipil juga bisa mengisi jabatan yang ada di institusi TNI dan Polri.