RUU ASN Sudah Disahkan, Anggota TNI dan Polri Bisa Dapat Jabatan ASN Kalau...

- 10 Oktober 2023, 06:45 WIB
RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Silakan Tersenyum.
RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Silakan Tersenyum. /Bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada ASN di seluruh Indonesia, karena pemerintah sudah mengesahkan RUU ASN menjadi UU ASN setelah hampir 3 tahun belakangan dibahas.

 

Dalam RUU ASN ini, ada juga regulasi yang mengatur untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa mengisi jabatan di lembaga TNI dan Polri.

Dengan RUU ASN yang sudah berlaku, jabatan ASN bisa diisi oleh TNI dan Polri serta jabatan yang ada di TNI dan Polri bisa diisi oleh PNS.

Baca Juga: SIMAK Pesan Terbaru BKN Jelang Penutupan Pendaftaran CASN 2023, Masih Banyak Pelamar Belum Tuntaskan Hal Ini

Bagi PNS yang merupakan masyarakat sipil, bisa mengisi jabatan TNI dan Polri yang sudah ditetapkan di dalam RUU ASN yang sudah menjadi UU ASN.

Kalau ada PNS yang berkompeten dan profesional, maka bisa dipindahkan untuk mengisi jabatan yang ada di TNI dan Polri.

Jadinya, dalam RUU ASN ini tidak hanya TNI dan Polri yang diuntungkan tapi juga masyarakat sipil juga bisa mengisi jabatan yang ada di institusi TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x