UU ASN yang baru menjadi pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sudah disahkan oleh DPR RI di bulan Oktober 2023.
Dalam aturan ini, aparatur sipil negara atau ASN didefinisikan sebagai pegawai negara dengan status PNS dan PPPK.
DPR berharap, UU ASN yang baru ini bisa membuat PNS dan PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan setara.
Baca Juga: Apakah Keutamaan Sholat di Masjid? Simak Uraian Berikut agar Tahu Jawabannya
Kesetaraan PNS dan PPPK ini termasuk ke dalam hal penghasilan, peluang karir sampai dana pensiun nanti.
Untuk perbedaan hanya terletak pada masa kerja PNS dan PPPK, dimana PNS bekerja sampai pensiun dan PPPK akan bekerja dengan kontrak kerja.
Baca Juga: HORE! One Piece Chapter 1095 gak Ditunda, Berikut Tanggal Rilis Lengkap hingga Spoilernya
PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji dalam waktu dekat yang sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri PANRB, Azwar Anas. ***