RUU ASN Sudah Disahkan, Anggota TNI dan Polri Bisa Dapat Jabatan ASN Kalau...

- 10 Oktober 2023, 06:45 WIB
RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Silakan Tersenyum.
RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Silakan Tersenyum. /Bkngoidofficial

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Pelamar Formasi Guru Riau Belum Cukup. Ada Perpanjangan Lagi?

UU ASN yang baru menjadi pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sudah disahkan oleh DPR RI di bulan Oktober 2023.

Dalam aturan ini, aparatur sipil negara atau ASN didefinisikan sebagai pegawai negara dengan status PNS dan PPPK.

DPR berharap, UU ASN yang baru ini bisa membuat PNS dan PPPK mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan setara.

Baca Juga: Apakah Keutamaan Sholat di Masjid? Simak Uraian Berikut agar Tahu Jawabannya

Kesetaraan PNS dan PPPK ini termasuk ke dalam hal penghasilan, peluang karir sampai dana pensiun nanti.

Untuk perbedaan hanya terletak pada masa kerja PNS dan PPPK, dimana PNS bekerja sampai pensiun dan PPPK akan bekerja dengan kontrak kerja.

Baca Juga: HORE! One Piece Chapter 1095 gak Ditunda, Berikut Tanggal Rilis Lengkap hingga Spoilernya

PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji dalam waktu dekat yang sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri PANRB, Azwar Anas. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x