BERITASOLORAYA.com – Tampaknya, PP UU ASN akan segera terbit, benarkah nantinya status PPPK tetap kontrak? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan keputusan monumental dengan meloloskan undang-undang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lama dinanti-nantikan.
Namun, apa sebenarnya PPPK dan apa yang membedakannya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ada? Simak langsung penjelasannya berikut ini:
1.PPPK dan PNS: Apa Bedanya?
Pakar mengungkapkan perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS. PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berarti, masa pensiun mereka sejalan dengan kontrak kerja yang mereka sepakati. Ini berbeda dengan PNS, yang pensiunnya terkait dengan batas usia pensiun, yaitu umumnya sampai usia 60 tahun.
2.PPPK: Peluang Baru untuk Pegawai Honor
PPPK disebut sebagai pintu gerbang bagi pegawai honorer untuk menjadi bagian integral dari birokrasi.
Sebelumnya, pegawai honorer seringkali merasa tidak memiliki masa depan jelas dalam karir kepegawaian mereka.
Dengan PPPK, mereka mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari mesin birokrasi Indonesia yang sesungguhnya.
3.Harapan dan Tantangan Bagi PPPK
Baca Juga: Tema Nasional Hari Sumpah Pemuda, Download Logo dan Perlengkapan Upacara Bendera 28 Oktober 2023