BERITASOLORAYA.com - Disahkan RUU ASN menjadi UU ASN merupakan kado indah dari pemerintahan Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.
Jokowi memang sudah berjanji untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer dan meminta Kementerian PANRB sampai BKN untuk serius mencarikan solusi terbaik.
Dengan UU ASN ini, Jokowi berharap bisa melakukan transformasi kepada birokrasi aparatur sipil negara dan bisa menjadi birokrasi pemerintahan Indonesia menjadi kelas dunia.
Khususnya untuk tenaga honorer, dengan UU ASN ini bisa menjadi mesin utama birokrasi di Indonesia.
Pemerintah sudah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal kepada 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia dan tidak akan menurunkan pendapatan tenaga honorer.
Selain itu, pemerintah juga mempunyai tantangan untuk tidak membuat APBN menjadi bengkak karena tidak akan melakukan PHK massal kepada 2,3 juta tenaga honorer.