PROGRES TERBARU NI PPPK TENAGA TEKNIS 2022, Berikut Datanya dari Kanreg 2 BKN Per 14 Oktober 2023…

- 15 Oktober 2023, 09:13 WIB
Berikut progres dari penetapan NIP bagi PPPK tenaga teknis 2022 di sejumlah daerah.
Berikut progres dari penetapan NIP bagi PPPK tenaga teknis 2022 di sejumlah daerah. /dok. instagram @bkpsdmciamis

BERITASOLORAYA.COM - Terbaru dari BKN terkait penetapan NI PPPK bagi formasi PPPK tenaga teknis 2022 yang kemarin baru saja lulus dari proses optimalisasi. Bagi para pelamar PPPK tenaga teknis 2022 di wilayah kerja sekitar Kanreg 2 BKN Surabaya semuanya wajib simak ya, berikut jumlah penetapan NI PPPK yang sudah selesai di masing-masing daerah yang berada di jangkauan Kanreg 2 BKN Surabaya.

Pelamar PPPK tenaga teknis 2022 di Kota maupun Kabupaten yang ada di sekitar wilayah Kanreg 2 BKN dapat pengumuman penting.

Siapa yang sudah menunggu kabar terbaru dari progres penetapan NIP bagi formasi PPPK tenaga teknis 2022 di Jawa Timur dan sekitarnya? Informasi terbarunya sudah update!

Baca Juga: Pendaftaran Apresiasi GTK 2023 Ditutup 15 Oktober 2023 P1-P4 Wajib Daftar? Cek Syarat Ketentuannya

Berikut ini kabar terbaru yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari instagram @bkn2surabaya pada 15 Oktober 2023 terkait progres terkini NI PPPK tenaga teknis 2022 di Kanreg 2 BKN Surabaya.

Simak baik-baik data yang disampaikan Kanreg 2 BKN Surabaya di bawah ini ya, siapa tahu ada progres terbaru dari daerahmu!

1. Provinsi Jawa Timur: Usul masuk 133, berkas yang dinyatakan tidak sesuai ada 6, dan yang telah ACC sebanyak 120 usul.

2. Kota Blitar: Usul masuk 11, dan semua berkas telah dinyatakan ACC.

3. Kota Malang: Usul masuk 2, dan semua berkas telah dinyatakan ACC.

4. Kota Pasuruan: Usul masuk 92, dan semua berkas telah dinyatakan ACC.

5. Kabupaten Magetan: Usul masuk 1, dan semua berkas telah dinyatakan ACC.

6. Kabupaten Lumajang: Usul masuk 20, dan semua berkas telah dinyatakan ACC.

7. Kabupaten Madiun: Usul masuk 1, dan semua berkas telah dinyatakan ACC.

8. Kabupaten Bondowoso: Usul masuk 50, berkas yang dinyatakan tidak sesuai ada 2, dan yang telah ACC sebanyak 45 usul.

9. Kabupaten Bangkalan: Usul masuk 48, berkas yang dinyatakan tidak sesuai ada 36, dan yang telah ACC sebanyak 12 usul.

10. Kabupaten Sumenep: Usul masuk 12, berkas yang dinyatakan tidak sesuai ada 6, dan yang telah ACC sebanyak 11 usul.

11. Kabupaten Probolinggo: Usul masuk 84, berkas yang dinyatakan tidak sesuai ada 72, dan yang telah ACC sebanyak 12 usul.

12. Kabupaten Trenggalek: Usul masuk 47, berkas yang dinyatakan tidak sesuai ada 44, dan yang telah ACC sebanyak 3 usul.

13. Kabupaten Pasuruan: Usul masuk 32, berkas yang dinyatakan tidak sesuai ada 8 dan yang telah ACC sebanyak 18 usul.

14. Kabupaten Ponorogo: Usul masuk 13, berkas yang dinyatakan tidak sesuai ada 7, dan yang telah ACC sebanyak 6 usul.

15. Kabupatten Malang: Usul masuk 54, berkas yang dinyatakan tidak sesuai ada 36, dan yang telah ACC sebanyak 16 usul.

16. Kabupaten Ngawi: Usul masuk 2, seluruh berkas dinyatakan tidak sesuai.

Baca Juga: 5 Penulis Inspiratif di Dunia! Siapa Sajakah Mereka? Intip Kisahnya Disini

17. Kabupaten Pamekasan: Usul masuk 9, berkas yang dinyatakan tidak sesuai ada 4, dan yang telah ACC sebanyak 5 usul.

18. Kabupaten Sampang: Usul masuk 24, berkas yang dinyatakan tidak sesuai ada 2, dan yang telah ACC sebanyak 22 usul.

19. Kota Probolinggo: Usul masuk 5, seluruh berkas masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh Kanreg 2 BKN Surabaya.

Sisanya, untuk Kabupaten Tuban, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bojonegoro, terpantau usul masuknya masih 0 hingga saat ini.

Sementara itu, usul dengan keterangan tidak sesuai, akan diserahkan kembali pada instansi pelamar bersangkutan yang berkasnya tidak sesuai.

Pelamar diminta memperbaiki berkas tersebut ketika berkasnya dikembalikan ke instansi, kenapa dikembalikan? Karena Kanreg BKN ingin mencegah kesalahan penulisan nama, atau keterangan lainnya yang tidak sesuai antara ijazah dengan akta, atau berkas lainnya.

Maka, bagi peserta yang berkasnya dikembalikan, harap menyesuaikan berkas antara satu dengan yang lainnya. ***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah