BERITASOLORAYA.com – Terdapat sejumlah berita baik bagi pelamar seleksi CPNS dan PPPK di tahun-tahun yang akan datang. Seleksi akan lebih sering dan fleksibel.
Selain info bagi CPNS dan PPPK, Kemenpan RB juga memberikan informasi menarik bagi ASN yang telah mengabdi saat ini.
Hal apa sajakah yang diinformasikan Kemenpan RB untuk pelamar CPNS dan PPPK serta ASN tersebut? Simak penjelasannya di sini.
Baca Juga: MUDAH BANGET! Bawa KTP dan NIB Ajukan KUR BRI Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Ringan, Langsung Cair
Perampingan Jabatan Fungsional dan Seleksi Kompetensi
Terdapat dua peraturan yang terbit pada tahun 2023 ini. Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, UU ASN 2023 yang telah disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI.
Kedua peraturan tersebut memberikan keuntungan bagi pengadaan ASN yang menjadi lebih fleksibel dan adanya penyederhanaan jabatan fungsional.
"Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional, sekarang kita rampingkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional," kata Aba Subagja.