- Panitia seleksi instansi berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Panitia seleksi instansi memiliki hak untuk menerima alasan sanggahan dengan syarat kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika sanggahan diterima, maka panitia seleksi harus mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Sementara itu, bagi pelamar yang ingin melakukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dapat mengikuti cara berikut ini:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan lakukan login ke akun SSCASN BKN.
2. Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ditampilkan alasannya.
3. Lalu, pilih tombol ‘Ajukan Sanggah’.
4. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti pendukung.