Jadwal Masa Sanggah, Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Catat Ketentuan saat Proses Penyanggahan Berlangsung

- 13 Oktober 2023, 12:27 WIB
Pelamar tes CPNS dan PPPK 2023 ditutup. Ikuti masa sanggah, berikut ketentuannya.
Pelamar tes CPNS dan PPPK 2023 ditutup. Ikuti masa sanggah, berikut ketentuannya. /BKN

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran tes CPNS dan PPPK 2023 sudah ditutup. Tahapan selanjutnya adalah pelamar mengikuti jadwal masa sanggah. Oleh karena itu, silahkan dicatat ketentuan proses penyanggahan yang akan berlangsung.

Panitia Pelaksana Nasional atau Panselnas Badan Kepegawaian Negara telah resmi mengumumkan penutupan pendaftaran tes CPNS dan PPPK 2023 setelah mengalami penyesuaian perpanjangan jadwal daftar calon ASN sampai Rabu 11 Oktober 2023.

BKN juga telah merilis data hasil jumlah pelamar pada tes CPNS dan PPPK 2023 yang mana jumlah total pelamar sebanyak 2.409.882 pelamar.

Baca Juga: INTIP REVIEW One Piece Chapter 1095, Sanji dan para Bajak Laut Berusaha Melawan Saturn? Ini Nasib Mereka!

Bagi pelamar yang sudah daftar baik yang tidak penuhi persyaratan, memenuhi persyaratan, dan yang belum diverifikasi akan mengikuti proses lanjutan.

Proses lanjutan yang akan diikuti oleh pelamar tes CPNS dan PPPK 2023 adalah masa sanggah yang mana dikutip dari surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai dari 19 sampai dengan 21 Oktober 2023.

Proses sanggah ini akan diikuti oleh pelamar setelah mengetahui apakah sudah lulus administrasi atau belum yang mana pengumuman kelulusan berkas akan digelar pada tanggal 15 sampai dengan 18 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x